Kebebasan dan Keterikatan

Tanggal 17 Agustus 2013 bangsa Indonesia memperingati dan merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-68. Tujuan kemerdekaan bagi negara kita ialah untuk menjadi satu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur dan sejahtera. 
Akan tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, perlu kita harus berjuang lebih keras lagi untuk mewujudkan cita-cita pendahulu kita yaitu cita-cita sebagai satu bangsa dan negara. Kita harus berani menjadi pendorong perubahan dalam masyarakat kita. Kita harus aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Sebagai warga negara kita harus terlibat berjuang dalam mewujudkan tujuan kita bersama. Sesuai dengan bakat, talenta dan kemampuan kita masing-masing memberikan untuk mendukung terciptanya suatu tatanan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua lapisan masyarakat.
Di dalam Injil Matius 22:21 Yesus mengatakan :” Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah yang wajib kamu berikan kepada Allah.” Kita diberi kebebasan oleh Allah untuk melakukan kehendak-Nya. Kita tidak boleh menyalahgunakan kebebasan dan kemerdekaan kita. Kita harus hidup sebagai hamba Allah. Hormatilah semua orang, kasihilah saudara-saudaramu, takutlah akan Allah, hormatilah raja! (Bdk 1Ptr 2:16-17)
Kita harus melawan yang menjadi ketidakadilan, perbuatan yang semena-mena yang menjelma dalam berbagai bentuknya. Contohnya ialah masih ada keluarga miskin yang tidak mampu membiayai dan mendidik anak-anaknya padahal anak itu pandai. Sebaliknya orang yang korupsi menghambur-hamburkan uang negara untuk kesenangan sendiri dengan berpesta pora yang berlebihan, pemborosan, dsb. Sedangkan masih banyak anak-anak yang masih kekurangan gizi, infrastruktur yang rusak, perbaikan irigasi yang dapat menunjang pertanian dsb yang masih harus diperhatikan dan dibutuhkan/ditunjang.
Di dunia ini ada 2 (dua) dimensi antara yang positif dan negatif, ada yang baik dan yang buruk. Demikian pula dalam hal masalah kebebasan ada keterbatasannya. Manusia mendalilkan mempergunakan haknya secara semena-mena karena dengan alasan mempergunakan hak kebebasan tadi namun dia lupa akan kepentingan dan kemanfaatan penggunaan kebebasan tadi dapat merugikan hak kebebasan orang lain. Maka hak kebebasan tadi perlu ada suatu norma hidup yang mengikat agar setiap hak kebebasan orang tadi terikat oleh norma-norma hidup untuk melindungi dan menghormati hak dan kebebasan orang lain. Dengan kata lain hak-hak manusia harus diikuti pula dengan kewajiban setiap manusia. Jadi antara hak dan kewajiban harus dijalankan secara selaras. Contohnya jika kita memiliki sebuah radio itulah hak milik kita yang dilindungi oleh undang-undang namun kita dilarang oleh undang-undang untuk menyalakan radio itu dengan sekeras-kerasnya apalagi di tengah malam hari yang dapat mengganggu ketenangan tetangga/ orang lain.
Hak  Allah adalah anugerah yang diberikan kepada manusia. Seperti contoh dalam Injil Matius hak dan kebebasan yang kita terima dari Allah diberikan kepada Allah dalam wujud mematuhi perintah-perintah Tuhan antara lain kasih kepada sesamanya. Yang kita berikan kepada pemerintah berikan kembali kepada pemerintah dalam bentuk menjadi warga yang baik dengan mentaati segala peraturan perundang-undangan misalnya tidak melakukan tindakan kriminil, membayar pajak, mentaati lalu-lintas dll.
Mudah-mudahan bangsa Indonesia mematuhi segala perintah Allah dan peraturan pemerintah sehingga dapat menjadi negara dan bangsa yang makmur, sentosa, damai sejahtera. Ada pepatah : “Hak milik adalah fungsi sosial.”Dirgahayu Indonesia!   (Nanny Tjahjadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Hari Raya yang disamakan dengan Hari Minggu

Apakah makna orang Katolik memasang lilin di depan Patung Yesus atau Maria?

“DIPERLENGKAPI UNTUK SALING MELENGKAPI DI TENGAH KEANEKARAGAMAN”